Jangan Lupa Tunaikan Zakat Akhir Tahun







Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki. Dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul.
Zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah. Karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan.
Karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.
Namun, saat ini orang lebih terbiasa menggunakan tahun Masehi. Apalagi bagi perusahaan, tahun bukunya dari 1 Januari sampai 31 Desember.
Karena agama kita memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi, maka dia zakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun. Misalnya, kalau orang punya usaha dagang, maka biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi.
Ada sebagian ulama yang mengatakan, ketika seorang muzakki ingin menggunakan tahun Masehi sebagai rujukan dalam penghitungan tahun. Maka zakatnya adalah bukan 2,5%, namun 2,575%. Karena memang jumlah hari di tahun masehi lebih banyak dibanding dengan tahun hijriyah, yakni beda sepuluh atau sebelas hari. Ini akan sangat memudahkan orang yang memiliki usaha yang mengikuti tahun bukunya masehi maka di akhir tahun zakatnya dihitung kemudian dibagikan.
Mudah-mudahan hal tersebut akan menjadi keberkahan bagi usahanya dan juga memberikan kemudahan dalam menghitung berapa zakat yang haus ditunaikan. Sekali lagi, zakat akhir tahun bukan kemestian, tetapi ini adalah salah satu upaya memudahkan kita untuk menghitung zakat kita karena mengikuti kebiasaan pencatatan yang ada di usaha kita. Sehingga kita tidak perlu dua kali menghitungnya. Dan enaknya lagi kalau untuk menghitung zakat akhir tahun, maka semua biaya dikeluarkan sudah terpenuhi.
Mudah-mudahan zakat yang ditunaikan menjadi berkah bagi usahanya, menjadi berkah bagi pemiliknya, menjadi berkah bagi seluruh yang terlibat di dalam usahanya. Dan mudah-mudahan kedepannya usaha tersebut senantiasa mendapatkan kemanfaatan bagi semuanya.
Mari terus salurkan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf Anda ke Yatim Mandiri untuk Program Pendidikan, Kesehatan dan Kemandirian Anak Yatim Indonesia.(*)

Komentar