LAZNAS Yatim Mandiri Terakreditasi A Untuk Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Tingkat Nasional
Dalam penetapan Akreditasi A tersebut, nilai akreditasi Yatim Mandiri adalah 98,87. Dan nilai kepatuhan syariah 98,11. Sedangkan Opini Syariah dinyatakan Sesuai Syariah.
Penetapan Akreditasi A ini, sesuai dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat, maka dibutuhkan perangkat pendukung audit syariah dan akreditasi lembaga pengelola zakat.
Dengan hasil tersebut, Laznas Yatim Mandiri mengucapkan terima kasih kepada seluruh donatur dan masyarakat atas kepercayaannya selama ini. Semoga dengan ditetapkannya Akreditasi A ini, dapat menambah semangat kami untuk terus memberdayakan dan memandirikan anak-anak yatim dhuafa Indonesia.

Komentar
Posting Komentar